Aurat Wanita Dari Firman Allah Dan Hadits Nabi

  1. Bulu kening “Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)
  2. Kaki (tumit kaki) “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.
  3. Wangian “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).
  4. Dada “Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).
  5. Gigi “Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)

“Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)

  1. Muka & Tangan. Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)
  2. Tangan “Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)
  3. Mata “Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)

Sabda Nabi SAW “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)

  1. Mulut (suara) “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)

Tunduk = berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka

Dalam hati mereka ada penyakit = orang yang mempunyai niat serong dengan wanita, seperti melakukan zina)

  1. Kemaluan “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)
  2. Pakaian “Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)

“Sesungguhnya sebilang ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)

  1. Rambut “Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah kita  mengingkari-Nya?? Masihkah kita bisa mengatakan “Aku belum siap berhijab??”
lantas.. sampai kapan kita SIAP?? adakah kita tau bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang??

13 comments on “Aurat Wanita Dari Firman Allah Dan Hadits Nabi

  1. good ..
    akku sukka, jadii memotivasi aku buat terus memperbaiki diri dalam berjilbab.
    makkasiih infonya .. :)

      • aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS : An Nur :31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).

      • Memakai kaos kaki hukumnya mubah,,, tap menutup kaki hukumnya wajib. Mnutup kaki tdk hrs dgn
        kaos kaki,, bisa dengan sepatu, DLL. D zaman rasulullah dulu tdk Ada kaos kaki. Jd muslimah dulu mnutup kaki mreka dgn jilbab mreka. Jilbab = baju kurung / gamis yg longgar, tdk tipis n pnjang hingga mnutupi mta kaki. Qs al ahzab : 59 …. :)

  2. alhamdulillah,semoga allah menambah kesadaran kita,dan smoga diri ini mau dgn iklas melakukannya,amiin ya robbal aalamiin

  3. Mencabut dan mencukur alis untuk merapikan termasuk larangan keterangan ini banyak sekali hadits yang menjelaskannya

    Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”

    لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ….. لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

    “Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”

    Menyambung rambut.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

    An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

    Jadi intinya kalau untuk merapikannya saja tanpa merubah dan lain sebagainya maka tidaklah mengapa asal jangan sampai mencabut dan memotongnya.

    Merapikan alis merupakan salah satu bentuk keindahan tanpa mengubahnya dll, sebagaimana layaknya seperti menyisir rambut untuk dirapikan.

    Sebagaimana kitab Shahih Bukhari menjelaskannya-hadits shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”

    • ass. wr. wb. aku mau nanya, aku kan di kasih tugas dari sekolah tentang Mencari Dalil dan Hadist Al-Qur’an Tentang Menutup Aurat, nah disur ada arab nya, artinya, dan penjelasan nya, dari tadi aku nyari gak ada mulu, apa blh nanya nyarinya dimana? please terima kasih sebelumnya… :)
      wassallam wr. wb.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s