Hukum Islam Seputar Tanah (3): Kepemilikan Tanah Mati

Menurut Islam seseorang dapat memiliki “tanah” karena beberapa sebab tertentu. Secara konvensional seseorang dapat memiliki tanah karena ia membeli tanah tersebut, karena mendapatkan warisan berupa tanah, atau memperoleh hibah/ hadiah berupa tanah. Selain dengan sebab-sebab konvensional tersebut, seseorang juga dapat memiliki tanah karena sebab-sebab yang khas yang hanya ada dalam sistem Islam. Sebab-sebab yang khas tersebut adalah apa yang disebut denganal-Iqtha’ (pemberian oleh khalifah) dan ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati).

 

Pemberian tanah oleh khalifah (al-iqtha’) adalah pemberian secara cuma-cuma oleh khalifah atas tanah yang menjadi milik negara. Tanah yang diberikan tersebut adalah tanah yang sebelumnya telah diolah dan siap untuk langsung ditanami dan bukan tanah tandus atau tanah marjinal yang sulit untuk ditanami dan dikelola. Pemberian atas tanah tersebut bisa juga berupa tanah yang sebelumnya telah dimiliki seseorang namun diambil oleh negara karena dibiarkan terlantar.

Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati upaya seseorang “menghidupkan” atau memakmurkan tanah yang sebelumnya mati. Tanah mati (ardun mawat) menurut hukum Islam adalah tanah yang tidak ada pemiliknya atau nampak tidak pernah dimiliki oleh seseorang, serta tidak nampak ada bekas apapun yang menunjukkan bahwa tanah tersebut pernah dikelola baik berupa pagar, tanaman bekas bangunan atau bentuk pengelolaan lainnya. Yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati artinya adalah mengelola tanah tersebut atau menjadikan tanah tersebut menjadi bermanfaat untuk berbagai keperluan atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami atau dimanfaatkan. Upaya menghidupkan tanah tersebut dapat dilakukan dengan memagarinya, mematoknya (memberi batas), mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, menanaminya dengan tanaman tertentu atau dengan cara apapun yang yang menjadikan tanah tersebut menjadi “hidup”.

Dengan kata lain, menghidupkan tanah mati adalah memanfaatkan tanah untuk keperluan apapun, sehingga bisa menghidupkannya. Setiap tanah yang mati, apabila dihidupkan oleh seseorang, maka tanah tersebut secara saha telah menjadi milik orang yang menghidupkannya. Dengan adanya usaha seseorang untuk menghidupkan tanah, berarti usaha/kerja yang dilakukan orang tadi telah menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah yang mati, maka tanah tersebut adalah menjadi hak miliknya.” (HR. Imam Bukhari, dari Umar bin Khaththab)

Rasulullah saw juga bersabda :

“Siapa saja yang memakmurkan (mengelola) sebidang tanah yang tidak dimiliki seorangpun, maka dialah yang lebih berhak (atas tanah tersebut).” (HR. Bukhari dari Aisyah r.a.)

“Siapa saja yang ‘memagari’ sebidang tanah dengan ‘pagar’, maka tanah (yang telah dipagari) tersebut adalah miliknya.”(HR. Abu Daud)

Dalam hal ini tidak dibedakan apakah orang yang menghidupkan tanah tersebut apakah seorang Muslim ataukah orang Kafir dzimmi (kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam), karena hadis-hadis tersebut bersifat mutlak. Disamping karena harta-milik umum yang telah diambil oleh kafir dzimmi, dari dasar lembah, semak belukar, serta puncak gunung itu memang bisa menjadi miliknya, dimana harta tersebut tidak boleh dicabut dari orang tersebut. Sebab, tanah mati -yang dia hidupkan- saja boleh menjadi hak miliknya, apalagi yang lain. Ketentuan ini berlaku umum, mencakup semua bentuk tanah; baik tanah di wilayah negara Islam, ataupun tanah di luar negara Islam; baik tanah tersebut berstatus usyriyah ataupun kharajiyah.

Sedangkan status tahjir (pemagaran) lahan mati statusnya disamakan dengan menghidupkan tanah mati. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw :

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ الْجَارُودِ

“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.”

Berdasarkan nash hadits di atas dapat dipahami bahwa dengan memagari tanah mati, maka orang yang memagarinya memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut. begitu pula orang yang memagarinya berhak melarang orang lain yang ingin menghidupkan tanah yang sudah dipagarinya. Apabila orang lain tersebut memaksa maka dia tetap tidak berhak memilikinya dan tanah tersebut harus dikembalikan kepada orang yang memagari sebelumnya. Sebab memagari itu statusnya sama dengan menghidupkan sehingga berhak mengelola dan menguasai tanah tersebut.

Apabila orang yang memagari tersebut menjualnya, maka dia berhak mendapatkan harga dari hasil penjualannya. Sebab hal itu merupakan hak yang dikompensasi dengan harta tertentu, sehingga dai juga diperbolehkan untuk melakukan pertukaran atas tanah tersebut. Apabila orang yang memagari tanah tersebut telah meninggal, maka kepemilikannya dapat diwarisi oleh ahli warisnya sebagaimana kepemilikan-kepemilikan yang lain. Mereka ahli waris dapat mengelolanya sekaligus dapat dibagikan kepada mereka 9ahli waris) sesuai dengan ketentuan syara’ sebagaimana pembagian harta pusaka lainnya.

Yang dimaksud dengan memagari bukanlah hanya berarti meletakkan batu di atasnya, akan tetapi yang dimaksud adalah dengan meletakkan apa saja yang bisa menunjukkan bahwa tanah tersebut menjadi kekuasaannya atau miliknya. Sehingga memagari tanah itu bisa dengan meletakkan abtu di atas batas-batas tanah tersebut, bisa juga dengan menggunakan selain batu seperti menancapkan potongan dahan-dahan yang masih segar disekeliling tanah tersebut, atau dengan memebersihkannya, atau membakar duri yang ada di sana, ataupun memangkas rumput yang ada, serta menancapkan duri-duri di sekelilingnya agar orang lain tidak bisa masuk. Bisa juga dengan menggali parit-parit dan mengairinya ataupun dengan cara apapun yang semisalnya. Kesemuanya ini dapat dikategorikan sebagai memagari tanah.

Dari hadits-hadits di atas juga dapat dipahami bahwa memagari tanah sekaligus menghidupkannya adalah hanya berlaku untuk tanah mati (ardun mawat) dan tidak berlaku untuk tanah lainnya. Sehingga yang dimasud dengan pernyataan Umar :

“Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.”  “Bagi orang yang membiarkan tanahnya, maka tidak ada hak baginya, setelah dibiarkan selama tiga tahun.”

Menunjukkan bahwa tanah yang dipagari tersebut adalah tanah mati. Sedangkan tanah yang tidak mati maka tidak bisa dimiliki dengan cara memagari, serta tidak juga memilikinya dengan cara menghidupkannya, melainkan dengan cara-cara lain selain itu misalnya dengan cara pemberian secara cuma-cuma oleh negara atau dengan membelinya, mendapatkan warisan atau mendapatkan hadiah dan lain sebagainya.

Karena itu menghidupkan tanah dan memagarinya hanya untuk tanah mati. Rasulullah saw bersabda :

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati.”

Lafadz mati dalam hadits di atas adalah kata sifat yang memberi arti bahwa hanya tanah matilah yang dimaksud. Sedangkan tanah yang tidak mati maka tidak dapat dimiliki dengan jalan dipagari tau dihidupkan. Disamping itu riwayat dari Al-Baihaqi dari Amru bin Syu’aib bahwa Umar telah menjadikan tahjir dengan batas waktu tiga tahun dan pabila tanah tersebut dibiarkan hingga lewat dari waktu tiga tahun, kemudian tanah tersebut dihidupkan oleh orang lain, maka dialah yang lebih berhak. Hal ini juga berarti bahwa selain tanah mati tidak boleh dipagari dan dihidupkan.

Dibedakannya antara tanah mati dengan tanah yang tidak mati menunjukkan bahwa Islam melalui Raulullah saw telah membolehkan kepada individu untuk memiliki tanah mati dengan cara menghidupkan dan memagarinya. Oleh karean itu untuk menghidupkan dan memagari tanah mati tersebut tidak perlu izin dari negara (khalifah). Sebab perkara-perkara yang telah dimubahkan untuk kaum muslimin tidak perlu izin dari khalifah.

Sedangkan tanah-tanah yang tidak mati tidak dapat dimiliki oleh kecuali dengan jalan yang lain seperti pemberian khalifah. Sebab hal ini tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dimubahkan bagi kaum muslimin tetapi dimubahkan bagi khalifah. Itulah yang kemudian disebut dengan tanah-tanah milik negara. Hal ini ditunjukkan oleh kasus Bilal Al-Muzni yang meminta sebidang tanah kepada Rasululah saw. Dan dia tidak dapat memiliki tanah tersebut kecuali telah diberikan oleh beliau saw kepadanya. Kalau seandainya terhadap tanah yang seperti ini dapat dia miliki dengan cara menghidupkannya dan memagarinya, tentu dia tidak perlu meminta kepada Rasulullah saw serta menunggu Rasulullah saw memberikannya.

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati di atas tanah kharajiyah yang belum pernah dipungut kharaj-nya, maka jika dia seorang Muslim maka dia berhak memiliki zat tanah sekaligus kegunaannya. Namun jika dia seorang non-Muslim dia hanya berhak memiliki kegunaannya tanpa memiliki zat tanah tersebut. bagi seorang Muslim hanya wajib mebayar ‘usyur dan tidak wajib membayar kharaj. Sedangkan bagi non-Muslim wajib membayar kharaji dan tidak dikenakan ‘usyur sebagaimana yang telah ditetapkan atas penduduk tanah taklukan dimana mereke non-Muslim dibiarkan mengelolanya namun mereka harus membayar kharaj sebagai kompensasi.

Berbeda dengan itu, siappun yang telah menghidupkan sebidang tanah mati di atas tanah kharajiyah yang sebelumnya pernah ditetapkan kharaj-nya sebelum tanah tersebur berubah menjadi tanah mati, maka orang yang bersangkutan hanya berhak memiliki kegunaannya tidak peduli apakan orang tersbut Muslim atau non-Muslim. Oleh karena itu masing-masing dari mereka tetap diwajibkan membayar kharaj, sebab tanah tersebut statusnya sebagai tanah taklukan yang harus diamabil kharaj-nya. Dengan demikian kharaj tersebut tetap wajib atas tanah tadi sepanjang masa, baik tanah tersebut dimiliki seorang Muslim maupun non-Muslim.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk ketentuan tanah mati yang dihidupkan untuk tanami atau peruntukannya untuk lahan pertanian. Adapun jika tanah tersebut dihidupkan selain untuk pertanian misalnya untuk tempat tinggal, membangun industri atau tempat-tempat penampungan, maka tanah-tanah tersebut tidak dikenakan ‘usyur maupun kharaj. Dalam hal ini tidak dibedakan antara tanah ‘usyriyah dengan tanah kharajiyah. Sebab para shahabat yang telah menaklukan tanah Irak dan Mesir, telah menguasi Kufah, basrah dan Fustthah (Kairo lama). Mereka telah mendudukinya pada masa Umar bin Khaththab kemudian mereka tinggal bersama orang lain (non-Muslim) namu kepada mereka tidak dipungut kharaj dan tidak diharuskan membayar zakat atas tempat tinggal mereka. Sebab zakat tersebut tidak diwajibkan atas perumahan dan bangunan.

Sumber : An Nidzomul Iqtishody Fil Islam, Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dan berbagai sumber lain

Tinggalkan komentar